Selasa, 22 Januari 2013

PEDOMAN BANTUAN DANA PENDIRIAN PAUD UNGGULAN : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)



DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009

PENGANTAR
Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2001, perhatian dan peranserta masyarakat terhadap PAUD Nonformal semakin menggembirakan. Perkembangan ini tentu tidak luput dari adanya dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama memajukan PAUD di Indonesia. Kami menyadari keberhasilan saat ini masih bersifat kuantitas, oleh karena itu program ke depan difokuskan pada perluasan layanan dan peningkatan kualitas layanan yang lebih baik. Peningkatan kualitas layanan PAUD diupayakan melalui berbagai kegiatan, antara lain peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pendidikan tinggi. Perluasan layanan terus dilakukan melalui sosialisasi dan diversifikasi program layanan bersinergi dengan berbagai lembaga yang telah ada di masyarakat. Berbagai program dana bantuan dilaksanakan, seperti Bantuan Rintisan Program, Bantuan Kelembagaan, Bantuan Kerjasama, Bantuan Pusat Unggulan Program PAUD, dan Bantuan Rintisan Program Pos PAUD di Daerah Terpencil.
Untuk menjamin ketepatan sasaran dan penggunaan dana bantuan tersebut, maka perlu adanya Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Pusat Unggulan Program PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

Pedoman ini memuat garis besar aturan sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun demikian tidak menutup kemungkinan untuk dijabarkan lebih lanjut oleh Daerah ke dalam petunjuk pelaksanaan sesuai dengan kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman ini. Akhirnya kami mohon kepada para pengguna pedoman ini untuk memberikan saran demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya pedoman ini. Semoga pedoman ini bermanfaat.

Jakarta, Januari 2009
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
Dr. Sudjarwo., MSc
NIP 130890300


SAMBUTAN

Berkembangnya PAUD Nonformal hingga saat ini karena partisipasi Berbagai  stakeholders yang yang terus mendorong, memprakarsai, melaksanakan, dan memberikan masukan untuk perbaikan program PAUD. Dukungan Stakeholder  tentunya didasari dengan kesadaran tentang
pentingnya PAUD untuk perbaikan bangsa Indonesia di masa depan. Dukungan tersebut tidak semata-mata karena trend  yang hanya sesaat. Sinergisme antara pemerintah dengan  masyarakat dalam perluasan layanan PAUD harus mulai diimbangi dan ditingkatkan menjadi peningkatan kualitas program. Berbagai kebijakan, program rintisan, dan dukungan dana bantuan merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus berkiprah dalam perluasan dan peningkatan kualitas program PAUD Nonformal dan Informal. Dengan tetap berpegang pada prinsip ”dari, oleh dan untuk masyarakat”, serta layanan yang ”mudah, murah tetapi tetap mengedepankan mutu” maka PAUD Nonformal dan Informal diharapkan tidak hanya berkembang secara kuantitas tetapi juga secara kualitas. Pedoman ini penting artinya sebagai acuan bagi para pembina dan penanggung jawab PAUD Nonformal dan Informal di lapangan agar dana stimulan yang masih sangat terbatas dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat, benar dan optimal sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan pemerintah. Akhirnya saya sampaikan selamat bekerja. Semoga pedoman ini ada manfaatnya.


Jakarta, Januari 2009
Direktur Jenderal
Pendidikan Non Formal dan Informal
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP 131291766


DAFTAR ISI

PENGANTAR                                                                                                                       
SAMBUT
DAFTAR ISI
BAB I KETENTUAN UMUM
A. Latar Belakang 
B. Dasar 
C. Tujuan  
D. Pengertian
BAB II KETENTUAN UMUM
A. Sasaran Program
B. Persyaratan Umum Penerima Dana Bantuan Pusat Unggulan
C. Hak, Kewajiban dan Sanksi Penerima Dana Pusat Unggulan 
D. Keberlangsungan Program
BAB III KETENTUAN KHUSUS
A. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan
B. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota
C. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi 
BAB IV PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL 
A. Penyusunan Proposal   
B. Sistematika Proposal  
C. Penyampaian Proposal  
D. Tim Penilai   
E. Kriteria Penilaian
F. Langkah-langkah Penilaian
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. Umum 
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan 
C. Laporan Akhir 
Lampiran 1 Daftar Lembaga Pengusul Proposal 
Lampiran 2 Contoh Format Penilaian 
Lampiran 3 Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap I  
Lampiran 4 Contoh Format Penilaian Lapangan 
Lampiran 5 Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian 
Lampiran 6 Contoh Berita Acara Penilaian Proposal  
Lampiran 7 Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana 


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan layanan pendidikan merupakan salah satu kebijakan Departemen Pendidikan Nasional termasuk diantaranya peningkatan layanan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program PAUD merupakan salah satu program utama yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2005 – 2009 untuk bidang pendidikan. Konsekuensi dari kebijakan tersebut, adanya peningkatan target APK yang harus dicapai pada tahun 2009 sebesar 53% dan berkurangnya disparitas layanan PAUD di daerah perkotaan dan pedesaan sebesar 2%. Tuntutan lain yang harus dipenuhi program PAUD adalah peningkatan kualitas layanan di semua lini dan semua wilayah. Upaya peningkatan kualitas dilakukan dengan banyak cara diantara yang sudah dilakukan adalah; pelatihan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, magang, pendampingan, workshop, dan berbagai lomba untuk melahirkan program-program inovatif. Peningkatan mutu program tidak saja ditujukan kepada pelaksana program tetapi juga ditujukan kepada lembaga PAUD, dengan harapan segera bermunculan lembaga-lembaga PAUD yang kuat dalam pengelolaan dan tepat dalam   pelaksanaan program. Untuk kepentingan tersebut Direktorat PAUD mengembangkan Pusat Unggulan PAUD tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/ Kota, dan Provinsi. Program unggulan dipandang strategis untuk saling membelajarkan antar penyelenggara program PAUD di tiap tingkatan. Melalui pengamatan dan praktek langsung di lembaga yang sudah lebih mapan diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pembelajaran PAUD. Agar pemilihan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi tepat sasaran maka diperlukan Pedoman penyaluaran dan Bantuan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

B. Dasar
1.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal, Departemen Pendidikan Nasional;
4.    Rencara Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009

C. Tujuan
1.    Terbentuknya Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/ Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi sebagai pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan program PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya di tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
2.    Terselenggaranya program pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak. 3. Tersedianya tempat rujukan untuk magang, pelatihan, dan peningkatan kualitas pembelajaran PAUD di wilayahnya.

D. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.    Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan adalah lembaga/satuan  pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang diberikan dana bantuan untuk meningkatkan kualitas program hingga siap dijadikan sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan.
2.    Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang diberikan dana bantuan untuk meningkatkan kualitas program
1.    hingga siap dijadikan sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota.
2.    Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang diberikan dana dana bantuan untuk meningkatkan kualitas program hingga siap dijadikan sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi.

BAB II
KETENTUAN UMUM
A. Sasaran Program
Sasaran program Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang sudah berkembang dan berpotensi untuk pusat unggulan PAUD di wilayahnya baik dalam bentuk Taman Penitipan Anak dan/atau Kelompok Bermain dan/atau Satuan PAUD Sejenis.

B. Persyaratan Umum Penerima Dana Bantuan Pusat Unggulan
1.    SK Penetapan Lembaga atau Ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat.
2.    Akta Notaris
3.    Memiliki rekening aktif atas nama lembaga/perkumpulan bukan atas nama pribadi.
4.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5.    Memiliki struktur dan kepengurusan yang jelas.
6.    Memperoleh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat dan dari Himpaudi dan atau Forum PAUD setempat atau setingkat di atasnya.
7.    Mengajukan Proposal yang memberikan gambaran secara konkrit tentang profil lembaga dan program PAUD yang telah dikembangkan.

C. Hak, Kewajiban dan Sanksi Penerima Dana Pusat Unggulan
1.    Hak:
a.    Mendapatkan dana Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Non-Formal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
b.    Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan pengembangan program dari pembina teknis.
2.    Kewajiban:
Lembaga yang sudah terpilih sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkewajiban dalam:
a.    Menyelenggarakan program PAUD inovatif.
b.    Memberikan dorongan kepada masyarakat/orang tua/lembaga lain untuk berpartisipasi dalam program PAUD.
c.    Memberikan informasi dan bimbingan kepada lembaga PAUD di wilayahnya (pelatihan, magang, pendampingan, tempat orbservasi, dan lainnya).
d.    Memperluas layanan PAUD utamanya bagi anak usia 0-6 tahun dari keluarga menengah ke bawah.
e.    Menjamin pelaksanaan Program PAUD yang berkesinambungan dan melakukan diversifikasi program baru.
f.     Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama.
g.    Menggunakan dana yang diterima sesuai dengan proposal yang diajukan.
h.    Membuat dan menyampaikan laporan program dan pertanggungjawaban dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Sanksi:
a.    Penerima dana Unggulan yang dinilai pihak Dinas Pendidikan/Satuan Provinsi atau Pusat tidak dapat melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama sehingga berakibat menghambat pelaksanaan program, harus mempertanggungjawabkan dan mengembalikan semua dana yang telah diterima dengan dilengkapi berita acara pengembalian.
b.    Penerima dana Unggulan yang dinilai pihak Dinas Pendidikan/Satuan Kerja Provinsi atau Pusat menggunakan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukan atau alokasi yang diajukan dalam proposal harus mengembalikan sejumlah dana yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.

D. Keberlangsungan Program
1. Lembaga PAUD Terpilih wajib terus melestarikan kesinambungan program dan  menyebarluaskan inovasi yang telah dikembangkannya ke lembaga-lembaga PAUD di sekitarnya sebagai pola atau model dan dapat diterapkan secara mandiri oleh masyarakat dan lembaga PAUD di sekitarnya.
2. Untuk menjaga keberlangsungan program, penerima dana rintisan dapat menjalankan usaha-usaha penggalian dana yang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada, termasuk menerima peserta didik dari keluarga mampu agar terjadi subsidi silang.

BAB III
KETENTUAN KHUSUS

A. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan
1. Karakteristik Program
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang memiliki ciri-ciri:
a.    Memiliki anak didik minimal 20 orang anak kelompok usia 2-4 tahun.
b.    Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh lembaga;
c.    Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana tahunan dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun terakhir
d.    Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan minat belajarnya;
e.    Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang anak.
f.     Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi lembaga PAUD yang ada di wilayah Desa/Kecamatan/Kecamatan yang bersangkutan.
2. Karakteristik Lembaga:
a.    Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b.    Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung keseluruhan minimal 200 m dan gedung/bangunan minimal 150 m
c.    Tingkat pendidikan pendidik minimal SMU/K dan telah mendapat pelatihan PAUD dan memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun
d.    Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 – 15
e.    Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
f.     Aktif dalam organisasi PAUD (Himpaudi dan/atau Forum PAUD).
3. Besar Dana Program
Besarnya dana bantuan untuk PAUD Unggulan tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak
ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.


4. Pemanfaatan Dana untuk:
a.    Studi banding ke lembaga PAUD/pengelola program PAUD tingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
b.    Peningkatan Kuliatas pendidik melalui pelatihan dan magang di lembaga yang direkomendasikan oleh Direktorat PAUD, maksimal 30%
c.    Sosialisasi kepada masyarakat maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
d.    Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan edukatif di dalam dan di luar ruangan maksimal 20% dari nilai bantuan yang diterima.
e.    Pengadaan mebelair dan renovasi ringan maksimal 5% dari nilai bantuan yang diterima.
f.     Bantuan untuk peningkatan mutu pendidik atau pengasuh dari lembaga sekitar maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima (magang, pelatihan, pendampingan, observasi, workshop,seminar, dll).
g.    Penyelenggaraan proses pembelajaran (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK dan bahan habis pakai) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
h.    Pengembangan bahan belajar lokal maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
i.      Pengembangan proses pembelajaran yang inovatif maksimal 10 %
j.      Dana subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu selama 1 tahun sebesar 10%.
Prosentase keseluruhan penggunaan dana tersebut diatas adalah 100%.

B. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota
1.    Karakteristik Program Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal yang memiliki ciri-ciri:
a.    Memiliki anak didik minimal 30 orang anak kelompok usia 2 –4 tahun.
b.    Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh lembaga;
c.    Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana tahunan dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun terakhir.
d.    Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan minat belajarnya;
e.    Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang anak, dan melakukan deteksi dini perkembangan anak.
f.     Mengembangkan program layanan PAUD holistik, yang dibuktikan dengan adanya program makan bersama, pemeriksaan kesehatan dasar (pengukuran berat badan dan tinggi badan dipandu oleh Tim Kesehatan).
g.    Melayani minimal 2 jenis program PAUD (minimal Kelompok Bermain dan Pos PAUD atau Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD) yang berpihak pada sasaran anak usia dini dari kelompok menengah ke bawah selama 3 tahun.
h.    Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi lembaga PAUD yang ada di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Karakteristik Lembaga:
a.    Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b.    Memiliki Struktur Kepengurusan Lembaga yang jelas.
c.    Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung keseluruhan minimal 40 x 5 m2 (200 m2) yang dapat digunakan kegiatan in dan out door.
g.    Memiliki minimal 25% pendidik dengan tingkat pendidikan S1 dan telah mendapat pelatihan PAUD baik dilakukan di tingkat Provinsi maupun dan tingkat nasional.
h.    Rata-rata pendidik memiliki pengalaman kerja di bidang penanganan anak usia dini minimal satu tahun
i.      Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 – 15
j.      Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).

3. Besar Dana Program
Besarnya dana bantuan untuk PAUD Unggulan tingkat Kabupaten/Kota sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.  

4. Pemanfaatan Dana untuk:
a.    Studi banding ke lembaga PAUD/pengelola program PAUD tingkat Propinsi atau Nasional maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima Peningkatan Kuliatas pendidik melalui pelatihan
2.    dan magang di lembaga yang direkomendasikan oleh Direktorat PAUD, maksimal 30%
b.    Sosialisasi kepada masyarakat maksimal 10% dari  nilai bantuan yang diterima.
c.    Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan edukatif di dalam dan di luar ruangan maksimal 20% dari nilai bantuan yang diterima.
d.    Pengadaan mebelair dan renovasi ringan maksimal 5% dari nilai bantuan yang diterima.
e.    Bantuan untuk peningkatan mutu pendidik atau pengasuh dari lembaga sekitar (magang, pelatihan, pendampingan, observasi, workshop,seminar, dll) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
f.     Penyelenggaraan proses pembelajaran (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK dan bahan habis pakai) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
g.    Pengembangan bahan belajar lokal maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
h.    Pengembangan proses pembelajaran yang inovatif maksimal 10 %.
i.      Dana subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu selama 2 tahun sebesar minimal 10%.
Prosentase keseluruhan penggunaan dana tersebut diatas adalah 100%.

C. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi
1. Karakteristik Program
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi adalah lembaga/satuan PAUD jalur non formal yang memiliki ciri:
a.    Memiliki anak didik minimal 30 orang anak kelompok usia 2-4 tahun.
b.    Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh lembaga;
c.    Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana tahunan dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun terakhir.
d.    Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan minat belajarnya;
e.    Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang anak, dan melakukan deteksi dini perkembangan anak.
f.     Mengembangkan program layanan PAUD holistik, yang dibuktikan dengan adanya program makan bersama, pemeriksaan kesehatan dasar (pengukuran berat badan dan tinggi badan dipandu oleh Tim Kesehatan).
g.    Melayani minimal 2 jenis program PAUD (minimal Kelompok Bermain dan Pos PAUD atau Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD) yang berpihak pada sasaran anak usia dini dari kelompok menengah ke bawah selama 3 tahun.
h.    Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi lembaga PAUD yang ada di wilayah Provinsi.

2. Karakteristik Lembaga:
a.    Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b.    Memiliki Struktur Kepengurusan Lembaga yang jelas.
c.    Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung keseluruhan minimal 500 m2 yang dapat digunakan kegiatan in dan out door.
d.    Memiliki minimal 50% pendidik dengan tingkat pendidikan S1 dan telah mendapat pelatihan PAUD baik dilakukan di tingkat Provinsi maupun dan tingkat nasional.
e.    Rata-rata pendidik memiliki pengalaman kerja di bidang penanganan anak usia dini minimal dua tahun.
f.      Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 – 15
g.    Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
h.    Mengembangkan inovasi pembelajaran yang mampu menjawab permasalahan umum yang muncul dan kerap dirasakan sebagai kendala oleh lembaga PAUD pada umumnya.
i.      Mengembangkan program untuk orang tua secara reguler dan berkesinambungan
j.      Memiliki jaringan kerja dengan organisasi profesi PAUD (Himpaudi dan Forum PAUD) di wilayahnya.


3. Besar Dana Program
Besarnya dana untuk PAUD Unggulan Provinsi sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah)  
Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.


4. Pemanfaatan Dana untuk:
a.    Studi banding ke lembaga PAUD/pengelola program PAUD tingkat Propinsi atau Nasional maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
b.    Peningkatan kualitas pendidik melalui pelatihan dan magang di lembaga yang direkomendasikan oleh Direktorat PAUD, maksimal 30%
c.    Sosialisasi kepada masyarakat maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
d.    Pengadaan sarana pembelajaran termasuk alat permainan edukatif di dalam dan di luar ruangan maksimal 20% dari nilai bantuan yang diterima.
e.    Pengadaan mebelair dan renovasi ringan maksimal 5% dari nilai bantuan yang diterima.
f.      Bantuan untuk peningkatan mutu dan atau pembinaan terhadap pendidik atau pengasuh dari lembaga sekitar (magang, pelatihan, pendampingan, observasi, workshop,seminar, dll) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
g.    Penyelenggaraan proses pembelajaran (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK dan bahan habis pakai) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
h.    Pengembangan bahan belajar lokal maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
i.      Pengembangan proses pembelajaran yang inovatif maksimal 10 %.
j.      Dana subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu selama 3 tahun sebesar minimal 10%.
Prosentase keseluruhan penggunaan dana tersebut diatas adalah 100%.

BAB IV
PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL

A. Penyusunan Proposal
Proposal disusun oleh lembaga/satuan pendidikan anak usia dini yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus diatas.
B. Sistematika Proposal
Proposal yang diajukan terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1.      Sampul Depan: Memuat judul proposal, identitas lembaga serta alamat lengkapnya.
2.      Surat Pengajuan dan Rekomendasi : Memuat pengajuan dari pengelola lembaga dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.
3.      Isi Proposal

a. Pendahuluan
Memberikan deskripsi tentang:
1) latar belakang /kondisi nyata lingkungan dimana lembaga berada,
2) luas jangkauan sasaran yang dapat dilayani secara geografis
3) alasan yang rasional dan obyektif serta kekuatan lembaga untuk menjadi Pusat PAUD Unggulan tingkat Kab/Kota atau provinsi.

b. Program Lembaga
1)    Menjelaskan jumlah anak didik yang sedang dilayani perkelompok usia.
2)    Menerangkan program pembelajaran/kegiatan harian dengan (melampirkan Rencana Kegiatan Harian (RKH), Rencana Tahunan, dan jadwal harian)
3)    Menerangkan kegiatan pelaporan kegiatan atau catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh kembang anak dengan (dilampirkan contoh raport anak).
4)    Mencantumkan program lainnya yang mendukung program PAUD, (disertai dengan foto kegiatan program).

c. Manajemen Lembaga:
1)    Menerangkan visi misi lembaga (dilampirkan AD/ART lembaga).
2)    Mencantumkan jumlah ketenagaan yang tergabung dalam lembaga disertai dengan tugas dan fungsinya (lampirkan Stuktur epengurusannya)
3)    Menerangkan kepemilikan gedung dan luas lokasi yang digunakan (dilampirkan sertifikat tanah).
4)    Menerangkan jumlah dan status pendidik, ratio, pendidikan, pelatihan yang diikuti, masa kerja.
5)    Menerangkan APE yang dimiliki; jenis, jumlah, penggunaan; (dilampirkan foto APE).
6)    Menerangkan keikutsertaan dalam organisasi yang terkait dengan PAUD; sejak kapan, kedudukan dalam organisasi dilampirkan kartu anggota.

d. Pembiayaan : Memberikan gambaran secara terinci besar dana yang diajukan, rencana penggunaan dana, dan rincian penggunaan/peruntukan dana tersebut.

e. Daya Dukung  : Menguraikan daya dukung yang dimiliki oleh Lembaga sebagai kontribusi pengembangan Pengembangan Pusat Percontohan PAUD Kab/Kota atau Propinsi.

f. Dampak : Menguraikan tentang dampak yang dihasilkan dengan  dijadikannya Pengembangan Pusat Percontohan PAUD bagi lembaga, sasaran didik, lingkungan masyarakat, dan lembaga PAUD sekitarnya.

g. Tindak Lanjut : Menguraikan langkah rencana kegiatan apabila menjadi Pengembangan Pusat Percontohan PAUD.

h. Penutup

4. Lampiran

Proposal dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai kelengkapan proposal yang antara lain
1.    Struktur Organisasi;
2.    AD/ART;
3.    Data Anak Yang Akan Dibina;
4.    Data Tenaga Pendidik,
5.    Prasarana, Sarana Pembelajaran;
6.    Ijin Operasional;
7.    Nomor Rekening Lembaga;
8.    Akta Badan Hukum/Notaris;
9.    NPWP;
10.  Rencana Kegiatan Harian, Rencana Tahunan; (
11.   Jadwal Harian;
12.  Photo Kegiatan Anak;
13.  Photo Program Pendukung,
14.  Photo Ape,
15.  Data Pendukung Lainnya.

C. Penyampaian Proposal
1.    Proposal dari lembaga pengusul diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat.
2.    Dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat berkewajiban untuk:
a.    Mengetahui secara pasti keberadaan dan kondisi lembaga yang diajukan
b.    Memberikan rekomendasi tentang kelayakan lembaga tersebut untuk diajukan sebagai Pusat Unggulan PAUD.
c.    Memilih atau menyeleksi proposal dari lembaga apabila jumlah lembaga yang mengajukan lebih dari 1 lembaga.
3.    Proposal Pusat Unggulan Propinsi disampaikan dalam amplop tertutup dan ditujukan kepada : Direktur Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal,
Departemen Pendidikan Nasional
Gedung E Lantai VII,
Komplek Perkantoran Depdiknas
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270
4.    Untuk Percontohan PAUD tingkat Desa/Kelurahan/ Kecamatan dan Kabupaten/Kota, proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat

D. Tim Penilai

1. Unsur Tim Penilai
Tim penilai adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Direktur PAUD atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

2. Kriteria Tim Penilai
a.    Bersikap jujur dan obyektif
b.    Memahami teknik penilaian
c.    Memahami program PAUD
d.    Berpengalaman sebagai tim penilai
3. Tugas Penilai
a.    Merekapitulasi seluruh proposal yang masuk,
b.    Melakukan seleksi dan penilaian termasuk observasi lapangan,
c.    Membuat berita acara proses seleksi dan penilaian
d.    Menyusun dan mengajukan matrik daftar lembaga penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai bahan lampiran
e.    Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD.
f.      Meralat atau memperbaiki rekening lembaga yang salah


E. Kriteria Penilaian
1.    Kejelasan alasan pengajuan sebagai Lembaga Unggulan PAUD
2.    Kejelasan Tujuan dan harapan yang ingin dicapai dari pengajuan sebagai Lembaga Percontohan
3.    Kejelasan data sasaran
4.    Kesesuaian dengan komponen karakteristik program dan karakteristik lembaga.
5.    Inovasi program pembelajaran (program apa yang sudah dikembangkan, dibuktikan dengan kurikulum, rencana pembelajaran, jadwal kegiatan, dan foto kegiatan).
6.    Kejelasan kemanfaatan.
7.    Kemampuan daya dukung yang dimiliki lembaga (status kepemilikan, sarana dan prasarana pembelajaran yang ada, kemampuan untuk berkembang).
8.    Kejelasan dana yang diajukan (jumlah dana dan perinciannya, efesiensi penggunaan dana)
9.    Kejelasan tindak lanjut program Lembaga

Format penilaian terlampir.

F. Langkah – langkah Penilaian
Proses penilaian dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.    Melaksanakan rapat pembentukan Tim Penilain yang dikukuhkan dengan Surat Tugas Direktur Pendidikan Anak Usia Dini atau Pejabat Pembuat Komitmen
2.    Tim Penilai menghimpun proposal yang telah diterima Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3.    Penilaian umum untuk membuat daftar panjang (long list) lembaga pengaju proposal
4.    Penilaian secara cermat (short list) sesuai dengan Kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Direktorat PAUD,
5.    Membuat laporan observasi kunjungan lapangan agar hasil penilaian dapat dibandingkan dengan penilaian short list dandijamin keobyektifannya,
6.    Membuat rekomendasi kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini mengenai calon lembaga yang layak menerima bantuan,
7.    Membuat laporan akhir sebagai tim penilaian.

Berdasarkan hasil penilaian, Direktur/Kepala Dinas membuat Surat Keputusan Penerima Dana Bantuan. Surat dimaksud dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk diteruskan kelembaga penerima.


BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

A. UMUM
1. Penyampaian Laporan
a.    Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan (selanjutnya disebut lembaga) diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
b.    Paling lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga, lembaga diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax).
c.    Laporan perkembangan penggunaan dana disampaikan secara tertulis oleh lembaga secara berkala, 4 bulan setelah dana diterima dan setiap 4 bulan berikutnya sampai keseluruhan dana yang diterima selesai dipertanggungjawabkan atau semua dana telah terpakai semua.
d.    Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan.

2. Penggunaan Dana
a.    Penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
b.    Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di bagian B. Pengelolaan Administrasi Keuangan  , pada bab ini.
c.    Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d.    Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
e.    Batas akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1 (satu) tahun sejak diterimanya dana bantuan yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan transfer dana dari bank.

B. PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembelian Barang

a. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
·         Kwitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
·         Faktur/Nota Pembelian.

b.Materai dan kuitansi
·         Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
·         Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

c.Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10%dan PPh Ps. 22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai Rp 1.100.000,-, maka perhitungan pajaknya:
·         PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% = Rp 100.000,-
·         PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% = Rp 15.000,-

2. Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui catering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi, misalnya dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama dengan pembelian barang.

3. Pembayaran Honorarium

a. Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan).

b. Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
·         Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
·         Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

c. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun
(Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan.

4. Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada Kas Negara
b Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.


5. Ketentuan lain
a.    Bagi lembaga yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang bersangkutan.
b.    Bagi lembaga yang belum memiliki NPWP maka dapat menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja pemberi bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
c.    Untuk memudahkan, NPWP Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad kerjasama dana bantuan PAUD.
d.    Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.
e.    Pergeseran Penggunaan Dana
f.      Pergeseran pembiayaan yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.

C. LAPORAN AKHIR

1. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat setelah keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.

2. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:

a. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap lembaga.

b. Pengantar
Dalam pengantar laporan  harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan Akda

c. Isi Laporan Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1)    Bagian 1, Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan; dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2)    Bagian 2, Pelaksanaan Program.  Berisi uraian realisasi dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang: langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan program; kegiatan apa saja yang sudah terrealisasi dari sejumlah program yang direncanakan; dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan program disertai upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan faktor pendukung. Perlu juga diuraikan tentang hasil yang diperoleh dari upaya pemecahan masalah tersebut
3)    Bagian 3, Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang dikembangkan oleh lembaga dan atau perubahan/dampak terhadap pembelajaran, peserta didik, pendidik, orangtua, dan masyarakat
4)    Bagian 4, Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen-komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
5)    Bagian 5, Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang langkahlangkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pelaksanaan program selama paroh waktu sampai tercapainya sesuai dengan yang diharapkan; realisasi bagaimana tindak lanjutnya setelah mendapatkan dana dan mewujudkan langkah-langkah untuk kedepannya supaya lebih maju dan bisa sebagai unggulan didaerahnya; dan upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan (apabila terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan program)
6)    Bagian 6, Penutup.  Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan


d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.


Lampiran 1
Daftar Lembaga Pengusul Proposal
DAFTAR LEMBAGA PENGUSUL PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD

No    Nama     Lembaga   Pengusul   Alamat   Jenis    Program
1. ……………………………. …………………… …………………….
2. ……………………………. …………………… …………………….
3. ……………………………. …………………… …………………….
4. ……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
………………., ………….
Tim Penilai:
1. …………… …………… ( Ketua )
2. …………… …………… ( Anggota)
3. …………… …………… ( Anggota)
25

Lampiran 2
Contoh Format Penilaian
FORMAT PENILAIAN PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD

No   Aspek Indikator Nilai tertinggi    Nilai yang dicapai

1. Sampul

a. KejelasanJudul Proposal
b. Kejelasan identitas lembaga pengusul
c. Kejelasan alamat lembaga pengusul

2 Lembar Pengesahan

d. Ada lembar pengesahan/rekomendasi Dinas,
e. rekomendasi Himpaudi
f. Tandatangan Lembaga Pengusul

3 Pendahuluan

g. Ada data anak usia dini di lingkungan yang tidak tertangani
h. Ada data tentang luas jangkauan lembaga dalam melayani PAUD saat ini
i. Kejelasan alasan mengusulkan menjadi Pusat Unggulan
j. Kejelasan tujuan menjadi Pusat Unggulan

4 Sasaran k. KejelasanJumlah anak yang dilayani
l. Kejelasan identitas sasaran (usia, jenis kelamin, nama dan pekerjaan orang tua)

5 Lokasi

m. Kejelasan tempat kegiatan
n. Kejelasan status tempat yang digunakan
o. Luas area lembaga

6 Program Pembelajaran

p. Jumlah program yangdiselenggarakan
q. Menyusun program kegiatan tahunan
r. Memiliki program kegiatan harian
s. Kegiatan pembelajaran aktif dilihat dari jadwal kegiatan harian dalam satu minggu
t. Frekuensi kegiatan dalam satu minggu setiap program
u. Lamanya layanan kegiatan setiap hari di setiap program

7 Inovasi  Program

v. Keunggulan/keunikan program yang dikembangkan lembaga
w. Efek dari keunggulan/keunikan program terhadap anak dan masyarakat sekitar

8. Penilaian Program

x. Melakukan penilaian secara berkala
y. Kesesuaian proses penilaian dengan kebutuhan perkembangan anak
z. Memiliki format/buku laporan anak

9 Program Pendukung

å. Memiliki program pendukung untuk orang tua (parenting, TBM, dll)

7 Legalitas ä. Berbadan Hukum

ö. Memiliki Izin Operasional dari Dinas Pendidikan
aa.Memiliki NPWP Lembaga
bb.Memiliki Rekening Lembaga
cc.Memiliki Akta Kepemilikan tanah dan bangunan
dd.Memiliki AD/ART Lembaga

8 Ketenagaan

hh.Jelas Struktur kepengurusan
ii. Latar belakang pendidikan pendidik
jj. Status pendidik (tenaga yayasan atau PNS)
kk. Pengalaman pelatihan yang relevan
ll. Ratio pendidik dengan anak
mm. Masa kerja masing-masing pendidik

9 Dana
kk. Sumber dana yang dimiliki selama ini
ll. Partisipasi orang tua dalam pembiayaan
mm. KejelasanJumlah dana yg diajukan
nn. Kejelasan rencana penggunaan dana

10 APE
a) Kesesuaian besar dana tiap
 b) Kejelasan sarana/prasarana/APE yang sudah dimiliki
c) Penggunaan APE

3 Rencana Tindak Lanjut
d) Menguraikan rencana/ program kerja yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Pusat PAUD
e) Kesiapan untuk mendukung rencana/program tersebut di atas


11 Lampiran
f) Sertifikat berbadan Hukum
g) Izin Operasional
h) NPWP
i) Rekening Lembaga
j) AKTA Kepemilikin tanah dan bangunan
k) AD/ART lembaga/Yayasan
l) Struktur Kepengurusan
m) Rencana Tahunan
n) Rencana Kegiatan Harian (RKH)
o) Jadwal Kegiatan Harian
p) Contoh Raport Anak
q) Photo kegiatan anak
r) Photo kegiatan pendukung
s) Photo APE yang dimiliki
t) Rincian Dana yang diajukan

JUMLAH 100
……………………..,………

Penilai
(………………………)

Lampiran 3:
Contoh Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap 1.
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PROPOSAL PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD

No       Nama Lembaga
Penilai1
Penilai2
Penilai3
Penilai4
Jml
nilai Rankking
1.
2.
3.
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
……………….. ,…… ,..
Tim Penilai
1. ……………………. ……………… ( Ketua )
2. ……………………. ……………… (Anggota)
3. ……………………. ……………… (Anggota )
4. ……………………. ……………… (Anggota )
dst.


Lampiran 4:
Contoh Format Penilaian Lapangan
FORMAT PENILAIAN LAPANGAN

Nama Lembaga: ………
Jenis Program : ………
NO       INDIKATOR NILAI TERTINGI             NILAI YGDICAPAI
1 Lokasi
- Kejelasan tempat kegiatan
- Kejelasan status tempat yang digunakan
- Kedekatan lokasi dengan tempat tinggal sasaran
2 Ketenagaan
- Ada Struktur kepengurusan
- Kesesuaian Jumlah tenaga Pendidik, latar belakang pendidikan, dan pengalaman pelatihan yang relevan dengan proposal
3 Sasaran
- Kesesuai Jumlah sasaran layanan
- Kejelasan identitas sasaran (usia, jenis kelamin, nama orang tua, pekerjaan orang tua)
4 Program
- Kesesuaian program dan kurikulum di proposal dengan kondisi riil di lapangan
- Adanya Kurikulum dan program pembelajaran yang jelas
- Kesesuaian pengelolaan kegiatan pembelajaran dngan kebutuhan anak
- Frekuensi kegiatan dalam seminggu
- Waktu pelaksanaan kegiatan
- Jadwal materi kegiatan main dalam satu minggu
5 Dana
- Kesesuaian rencana penggunaan anggaran dengan kebutuhan lapangan
6 Pendukung
- Kejelasan sarana/prasarana/APE yang sudah dimiliki
- Dukungan orang tua dalam pendanaan
- Dukungan dari masyarakat dan tokoh lingkungan
7 Lain-lain
- prestasi yang diraih
- dll

JUMLAH 100
…………, ………., ……
Penilai (………………………)

Lampiran 5:
Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian
HASIL AKHIR PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD

No   Nama Lembaga      Judul Proposal         Jenis Program      Nilai Akhir      Rangking
……….., ………….., ………..
Tim Penilai
a. …………………… …………… ( Ketua )
b. …………………… …………… ( Anggota )
c. …………………… …………… ( Anggota )
d. …………………… …………… ( Anggota )
e. dst


Lampiran 6:
Contoh Berita Acara Penilaian Proposal
CONTOH BERITA ACARA
PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI /
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ………..
Nomor: …………………….
Tanggal: …………………..
Pada hari ini ………… tanggal ………. bulan …….. tahun ……..

bertempat di ……….. , jalan ………………….., telah diadakan rapat penilaian proposal dana Pusat Unggulan program Pendidikan Anak Usia Dini jalur Non-Formal dan Informal untuk jenis program Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
Rapat dimulai pk ……… yang dipimpin oleh ………….. selaku Ketua Tim Penilai yang ditunjuk berdasarkan SK…………….Nomor ………………. Tanggal ……………….. dengan
beranggotakan ………….. orang.

Acara Rapat mencakup:
1. Menelaah hasil penilaian tahap 1
2. Menelaah hasil penilaian lapangan
3. Penetapan nama lembaga yang diusulkan untuk dapat menerima dana Pusat Unggulan Berdasarkan hasil penilaian administrasi pada tahap pertama dan penilaian lapangan, maka ditetapkan nama-nama lembaga yang diusulkan menerima dana Pusat Unggulan program PAUD.

Hasil rapat sebagai berikut:
No     Nama Lembaga     Judul Proposal    Jenis Program     Nilai Akhir        Ranking

Setelah seluruh Tim Penilai menyepakati hasil penilaian proposal, rapat ditutup oleh Ketua Tim Penilai pada pukul ………….. Selanjutnya Berita acara penilaian proposal dan berkas- berkas penilaian lainnya akan diserahkan ke Direktur Pendidikan Anak Usia Dini / Kepala Dinas Pendidikan Provinsi …………….. sebagai pertanggungjawaban atas tugas yang sudah diberikan.

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan ditandatangi oleh seluruh Tim Penilai untuk selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
……………….., ……………….
Tim Penilai
1. ………………………….. ………………….( Ketua )
2. ………………………….. …………………..( Anggota )
3. ………………………….. …………………..( Anggota )
4. ………………………….. …………………..( Anggota )


Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana
KOP Lembaga (Logo, Nama Lembaga, Alamat Lengkap)
LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
TINGKAT DESA/KEL/KEC//KAB/KOTA/PROV …………………………….
TAHUN …………….

Keadaan Per Bulan ……………………………………..
No    Komponen Penggunaan Dana (Rp)    Dana       Alokasi     Realisasi     Sisa     Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
Dst
JUMLAH


Penanggungjawab Program, Bendaharawan,
………………………………………. ……………………………….