DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON-FORMAL DAN INFORMAL
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2009
PENGANTAR
Sejak dibentuknya Direktorat
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2001, perhatian dan peranserta
masyarakat terhadap PAUD Nonformal semakin menggembirakan. Perkembangan ini
tentu tidak luput dari adanya dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama
memajukan PAUD di Indonesia. Kami menyadari keberhasilan saat ini masih
bersifat kuantitas, oleh karena itu program ke depan difokuskan pada perluasan
layanan dan peningkatan kualitas layanan yang lebih baik. Peningkatan kualitas
layanan PAUD diupayakan melalui berbagai kegiatan, antara lain peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan, penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan
pendidikan tinggi. Perluasan layanan terus dilakukan melalui sosialisasi dan
diversifikasi program layanan bersinergi dengan berbagai lembaga yang telah ada
di masyarakat. Berbagai program dana bantuan dilaksanakan, seperti Bantuan Rintisan
Program, Bantuan Kelembagaan, Bantuan Kerjasama, Bantuan Pusat Unggulan Program
PAUD, dan Bantuan Rintisan Program Pos PAUD di Daerah Terpencil.
Untuk menjamin ketepatan sasaran dan
penggunaan dana bantuan tersebut, maka perlu adanya Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Pusat Unggulan Program PAUD Tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
Pedoman ini memuat garis besar
aturan sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun demikian tidak menutup kemungkinan
untuk dijabarkan lebih lanjut oleh Daerah ke dalam petunjuk pelaksanaan sesuai
dengan kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman ini. Akhirnya
kami mohon kepada para pengguna pedoman ini untuk memberikan saran demi
penyempurnaan di masa yang akan datang. Ucapan terimakasih kami sampaikan
kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya pedoman ini. Semoga
pedoman ini bermanfaat.
Jakarta,
Januari 2009
Direktur
Pendidikan Anak Usia Dini
Dr. Sudjarwo.,
MSc
NIP 130890300
SAMBUTAN
Berkembangnya PAUD Nonformal hingga
saat ini karena partisipasi Berbagai stakeholders
yang yang terus mendorong, memprakarsai, melaksanakan, dan memberikan
masukan untuk perbaikan program PAUD. Dukungan Stakeholder tentunya didasari dengan kesadaran tentang
pentingnya PAUD untuk perbaikan bangsa
Indonesia di masa depan. Dukungan tersebut tidak semata-mata karena trend yang hanya sesaat. Sinergisme antara
pemerintah dengan masyarakat dalam
perluasan layanan PAUD harus mulai diimbangi dan ditingkatkan menjadi
peningkatan kualitas program. Berbagai kebijakan, program rintisan, dan
dukungan dana bantuan merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus berkiprah
dalam perluasan dan peningkatan kualitas program PAUD Nonformal dan Informal. Dengan
tetap berpegang pada prinsip ”dari, oleh dan untuk masyarakat”, serta layanan
yang ”mudah, murah tetapi tetap mengedepankan mutu” maka PAUD Nonformal dan
Informal diharapkan tidak hanya berkembang secara kuantitas tetapi juga secara
kualitas. Pedoman ini penting artinya sebagai acuan bagi para pembina dan penanggung
jawab PAUD Nonformal dan Informal di lapangan agar dana stimulan yang masih
sangat terbatas dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat, benar dan
optimal sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan pemerintah. Akhirnya saya
sampaikan selamat bekerja. Semoga pedoman ini ada manfaatnya.
Jakarta,
Januari 2009
Direktur
Jenderal
Pendidikan Non
Formal dan Informal
Hamid Muhammad,
Ph.D
NIP 131291766
DAFTAR ISI
PENGANTAR
SAMBUT
DAFTAR ISI
BAB I KETENTUAN UMUM
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Pengertian
BAB II KETENTUAN UMUM
A. Sasaran Program
B. Persyaratan Umum Penerima Dana
Bantuan Pusat Unggulan
C. Hak, Kewajiban dan Sanksi
Penerima Dana Pusat Unggulan
D. Keberlangsungan Program
BAB III KETENTUAN KHUSUS
A. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD
Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan
B. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD
Tingkat Kabupaten/Kota
C. Pengembangan Pusat Unggulan PAUD
Tingkat Provinsi
BAB IV PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN
PROPOSAL
A. Penyusunan Proposal
B. Sistematika Proposal
C. Penyampaian Proposal
D. Tim Penilai
E. Kriteria Penilaian
F. Langkah-langkah Penilaian
BAB V PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
A. Umum
B. Pengelolaan Administrasi Keuangan
C. Laporan Akhir
Lampiran 1 Daftar Lembaga Pengusul
Proposal
Lampiran 2 Contoh Format Penilaian
Lampiran 3 Contoh Format Tabulasi
Hasil Penilaian Tahap I
Lampiran 4 Contoh Format Penilaian
Lapangan
Lampiran 5 Contoh Format Tabulasi
Hasil Akhir Penilaian
Lampiran 6 Contoh Berita Acara
Penilaian Proposal
Lampiran 7 Contoh Laporan
Perkembangan Penggunaan Dana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Peningkatan layanan pendidikan
merupakan salah satu kebijakan Departemen Pendidikan Nasional termasuk
diantaranya peningkatan layanan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program PAUD merupakan salah satu program utama yang dicanangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah tahun 2005 – 2009 untuk bidang pendidikan.
Konsekuensi dari kebijakan tersebut, adanya peningkatan target APK yang harus
dicapai pada tahun 2009 sebesar 53% dan berkurangnya disparitas layanan PAUD di
daerah perkotaan dan pedesaan sebesar 2%. Tuntutan lain yang harus dipenuhi
program PAUD adalah peningkatan kualitas layanan di semua lini dan semua
wilayah. Upaya peningkatan kualitas dilakukan dengan banyak cara diantara yang sudah
dilakukan adalah; pelatihan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, magang,
pendampingan, workshop, dan berbagai lomba untuk melahirkan program-program
inovatif. Peningkatan mutu program tidak saja ditujukan kepada pelaksana program
tetapi juga ditujukan kepada lembaga PAUD, dengan harapan segera bermunculan
lembaga-lembaga PAUD yang kuat dalam pengelolaan dan tepat dalam pelaksanaan program. Untuk kepentingan
tersebut Direktorat PAUD mengembangkan Pusat Unggulan PAUD tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/ Kota, dan Provinsi. Program unggulan
dipandang strategis untuk saling membelajarkan antar penyelenggara program PAUD
di tiap tingkatan. Melalui pengamatan dan praktek langsung di lembaga yang
sudah lebih mapan diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pembelajaran
PAUD. Agar pemilihan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan,
Kabupaten/Kota dan Provinsi tepat sasaran maka diperlukan Pedoman penyaluaran
dan Bantuan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan,
Kabupaten/Kota dan Provinsi.
B. Dasar
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal, Departemen
Pendidikan Nasional;
4. Rencara
Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009
C. Tujuan
1. Terbentuknya
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/ Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan
Provinsi sebagai pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan
program PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya di tingkat
Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
2. Terselenggaranya
program pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh
kembang anak. 3. Tersedianya tempat rujukan untuk magang, pelatihan, dan
peningkatan kualitas pembelajaran PAUD di wilayahnya.
D.
Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud
dengan:
1. Pusat
Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal
yang diberikan dana bantuan untuk meningkatkan kualitas program hingga siap
dijadikan sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan.
2. Pusat
Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia
dini jalur nonformal yang diberikan dana bantuan untuk meningkatkan kualitas
program
1. hingga
siap dijadikan sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Pusat
Unggulan PAUD Tingkat Provinsi adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini
jalur nonformal yang diberikan dana dana bantuan untuk meningkatkan kualitas
program hingga siap dijadikan sebagai Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi.
BAB II
KETENTUAN UMUM
A. Sasaran
Program
Sasaran program Pusat Unggulan PAUD
Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah lembaga/satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang sudah berkembang
dan berpotensi untuk pusat unggulan PAUD di wilayahnya baik dalam bentuk Taman
Penitipan Anak dan/atau Kelompok Bermain dan/atau Satuan PAUD Sejenis.
B.
Persyaratan Umum Penerima Dana Bantuan Pusat Unggulan
1. SK
Penetapan Lembaga atau Ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
setempat.
2. Akta
Notaris
3. Memiliki
rekening aktif atas nama lembaga/perkumpulan bukan atas nama pribadi.
4. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Memiliki
struktur dan kepengurusan yang jelas.
6. Memperoleh
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat dan dari Himpaudi dan atau
Forum PAUD setempat atau setingkat di atasnya.
7. Mengajukan
Proposal yang memberikan gambaran secara konkrit tentang profil lembaga dan
program PAUD yang telah dikembangkan.
C. Hak,
Kewajiban dan Sanksi Penerima Dana Pusat Unggulan
1. Hak:
a.
Mendapatkan dana Pengembangan Pusat
Unggulan PAUD Non-Formal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akad
Kerjasama;
b.
Mendapatkan pembinaan dalam
pelaksanaan dan pengembangan program dari pembina teknis.
2. Kewajiban:
Lembaga yang sudah terpilih sebagai
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota dan
Provinsi berkewajiban dalam:
a.
Menyelenggarakan program PAUD
inovatif.
b.
Memberikan dorongan kepada
masyarakat/orang tua/lembaga lain untuk berpartisipasi dalam program PAUD.
c.
Memberikan informasi dan bimbingan
kepada lembaga PAUD di wilayahnya (pelatihan, magang, pendampingan, tempat orbservasi,
dan lainnya).
d.
Memperluas layanan PAUD utamanya
bagi anak usia 0-6 tahun dari keluarga menengah ke bawah.
e.
Menjamin pelaksanaan Program PAUD
yang berkesinambungan dan melakukan diversifikasi program baru.
f. Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama.
g. Menggunakan dana yang diterima sesuai dengan
proposal yang diajukan.
h. Membuat dan menyampaikan laporan program dan pertanggungjawaban
dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Sanksi:
a. Penerima dana Unggulan yang dinilai pihak Dinas Pendidikan/Satuan
Provinsi atau Pusat tidak dapat melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama sehingga berakibat menghambat
pelaksanaan program, harus mempertanggungjawabkan dan mengembalikan semua dana yang
telah diterima dengan dilengkapi berita acara pengembalian.
b. Penerima dana Unggulan yang dinilai pihak Dinas Pendidikan/Satuan
Kerja Provinsi atau Pusat menggunakan dana bantuan tidak sesuai dengan
peruntukan atau alokasi yang diajukan dalam proposal harus mengembalikan sejumlah
dana yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.
D. Keberlangsungan
Program
1. Lembaga
PAUD Terpilih wajib terus melestarikan kesinambungan program dan menyebarluaskan inovasi yang telah dikembangkannya
ke lembaga-lembaga PAUD di sekitarnya sebagai pola atau model dan dapat
diterapkan secara mandiri oleh masyarakat dan lembaga PAUD di sekitarnya.
2. Untuk
menjaga keberlangsungan program, penerima dana rintisan dapat menjalankan
usaha-usaha penggalian dana yang tidak bertentangan dengan perundangan yang
ada, termasuk menerima peserta didik dari keluarga mampu agar terjadi subsidi silang.
BAB III
KETENTUAN KHUSUS
A.
Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan
1.
Karakteristik Program
Pusat
Unggulan PAUD Tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan adalah lembaga/satuan pendidikan
anak usia dini jalur nonformal yang memiliki ciri-ciri:
a. Memiliki anak didik minimal 20 orang anak kelompok
usia 2-4 tahun.
b. Memiliki dan menggunakan rencana pembelajaran yang disusun
berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh lembaga;
c. Memiliki rencana pembelajaran (setidaknya rencana
tahunan dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu tahun terakhir
d. Menggunakan pendekatan pembelajaran aktif yang memperlihatkan
kegiatan anak yang beragam sesuai dengan minat belajarnya;
e. Memiliki catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh
kembang anak.
f. Memiliki program pendukung lainnya sebagai penguat program
PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi lembaga PAUD yang ada di
wilayah Desa/Kecamatan/Kecamatan yang bersangkutan.
2. Karakteristik
Lembaga:
a. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b. Memiliki gedung sendiri dengan luas tanah/gedung
keseluruhan minimal 200 m dan gedung/bangunan minimal 150 m
c. Tingkat pendidikan pendidik minimal SMU/K dan telah mendapat
pelatihan PAUD dan memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun
d. Memiliki ratio pendidik:anak sekitar 1:10 – 15
e. Memiliki alat permainan yang mendukung kegiatan main
sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan jumlah memadai
(sebanding dengan jumlah peserta didik).
f. Aktif dalam organisasi PAUD (Himpaudi dan/atau Forum
PAUD).
3. Besar
Dana Program
Besarnya dana bantuan untuk PAUD
Unggulan tingkat Desa/Kelurahan/Kecamatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Dana program hanya
diberikan satu kali dan tidak
ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
4. Pemanfaatan
Dana untuk:
a.
Studi banding ke lembaga
PAUD/pengelola program PAUD tingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi maksimal 10%
dari nilai bantuan yang diterima.
b.
Peningkatan Kuliatas pendidik
melalui pelatihan dan magang di lembaga yang direkomendasikan oleh Direktorat
PAUD, maksimal 30%
c.
Sosialisasi kepada masyarakat
maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
d.
Pengadaan sarana pembelajaran
termasuk alat permainan edukatif di dalam dan di luar ruangan maksimal 20% dari
nilai bantuan yang diterima.
e.
Pengadaan mebelair dan renovasi
ringan maksimal 5% dari nilai bantuan yang diterima.
f.
Bantuan untuk peningkatan mutu
pendidik atau pengasuh dari lembaga sekitar maksimal 15% dari nilai bantuan
yang diterima (magang, pelatihan, pendampingan, observasi, workshop,seminar,
dll).
g.
Penyelenggaraan proses pembelajaran
(insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK dan bahan habis pakai) maksimal
15% dari nilai bantuan yang diterima.
h.
Pengembangan bahan belajar lokal
maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
i.
Pengembangan proses pembelajaran
yang inovatif maksimal 10 %
j.
Dana subsidi pendidikan untuk anak
dari keluarga tidak mampu selama 1 tahun sebesar 10%.
Prosentase
keseluruhan penggunaan dana tersebut diatas adalah 100%.
B.
Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Kabupaten/Kota
1. Karakteristik Program Pusat Unggulan
PAUD Tingkat Kabupaten/Kota adalah lembaga/satuan pendidikan anak usia dini
jalur nonformal yang memiliki ciri-ciri:
a.
Memiliki anak didik minimal 30 orang
anak kelompok usia 2 –4 tahun.
b.
Memiliki dan menggunakan rencana
pembelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh
lembaga;
c.
Memiliki rencana pembelajaran
(setidaknya rencana tahunan dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu
tahun terakhir.
d.
Menggunakan pendekatan pembelajaran
aktif yang memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan minat
belajarnya;
e.
Memiliki catatan/laporan hasil
pemantauan tumbuh kembang anak, dan melakukan deteksi dini perkembangan anak.
f.
Mengembangkan program layanan PAUD
holistik, yang dibuktikan dengan adanya program makan bersama, pemeriksaan
kesehatan dasar (pengukuran berat badan dan tinggi badan dipandu oleh Tim
Kesehatan).
g.
Melayani minimal 2 jenis program
PAUD (minimal Kelompok Bermain dan Pos PAUD atau Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD)
yang berpihak pada sasaran anak usia dini dari kelompok menengah ke bawah
selama 3 tahun.
h.
Memiliki program pendukung lainnya
sebagai penguat program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi lembaga
PAUD yang ada di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2.
Karakteristik Lembaga:
a.
Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga.
b.
Memiliki Struktur Kepengurusan
Lembaga yang jelas.
c.
Memiliki gedung sendiri dengan luas
tanah/gedung keseluruhan minimal 40 x 5 m2 (200 m2) yang dapat digunakan
kegiatan in dan out door.
g.
Memiliki minimal 25% pendidik dengan
tingkat pendidikan S1 dan telah mendapat pelatihan PAUD baik dilakukan di
tingkat Provinsi maupun dan tingkat nasional.
h.
Rata-rata pendidik memiliki
pengalaman kerja di bidang penanganan anak usia dini minimal satu tahun
i.
Memiliki ratio pendidik:anak sekitar
1:10 – 15
j.
Memiliki alat permainan yang
mendukung kegiatan main sensori-motorik, main peran dan main pembangunan dengan
jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
3. Besar
Dana Program
Besarnya dana bantuan untuk PAUD
Unggulan tingkat Kabupaten/Kota sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)Dana program
hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
4.
Pemanfaatan Dana untuk:
a. Studi
banding ke lembaga PAUD/pengelola program PAUD tingkat Propinsi atau Nasional
maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima Peningkatan Kuliatas pendidik
melalui pelatihan
2. dan
magang di lembaga yang direkomendasikan oleh Direktorat PAUD, maksimal 30%
b. Sosialisasi
kepada masyarakat maksimal 10% dari nilai
bantuan yang diterima.
c. Pengadaan
sarana pembelajaran termasuk alat permainan edukatif di dalam dan di luar
ruangan maksimal 20% dari nilai bantuan yang diterima.
d. Pengadaan
mebelair dan renovasi ringan maksimal 5% dari nilai bantuan yang diterima.
e. Bantuan
untuk peningkatan mutu pendidik atau pengasuh dari lembaga sekitar (magang,
pelatihan, pendampingan, observasi, workshop,seminar, dll) maksimal 15% dari
nilai bantuan yang diterima.
f. Penyelenggaraan
proses pembelajaran (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK dan bahan
habis pakai) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
g. Pengembangan
bahan belajar lokal maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
h. Pengembangan
proses pembelajaran yang inovatif maksimal 10 %.
i. Dana
subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu selama 2 tahun sebesar
minimal 10%.
Prosentase
keseluruhan penggunaan dana tersebut diatas adalah 100%.
C.
Pengembangan Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi
1.
Karakteristik Program
Pusat Unggulan PAUD Tingkat Provinsi
adalah lembaga/satuan PAUD jalur non formal yang memiliki ciri:
a.
Memiliki anak didik minimal 30 orang
anak kelompok usia 2-4 tahun.
b.
Memiliki dan menggunakan rencana
pembelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh
lembaga;
c.
Memiliki rencana pembelajaran
(setidaknya rencana tahunan dan harian), yang dipergunakan minimal dalam satu
tahun terakhir.
d.
Menggunakan pendekatan pembelajaran
aktif yang memperlihatkan kegiatan anak yang beragam sesuai dengan minat
belajarnya;
e.
Memiliki catatan/laporan hasil
pemantauan tumbuh kembang anak, dan melakukan deteksi dini perkembangan anak.
f.
Mengembangkan program layanan PAUD
holistik, yang dibuktikan dengan adanya program makan bersama, pemeriksaan kesehatan
dasar (pengukuran berat badan dan tinggi badan dipandu oleh Tim Kesehatan).
g.
Melayani minimal 2 jenis program
PAUD (minimal Kelompok Bermain dan Pos PAUD atau Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD)
yang berpihak pada sasaran anak usia dini dari kelompok menengah ke bawah
selama 3 tahun.
h.
Memiliki program pendukung lainnya
sebagai penguat program PAUD sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi lembaga
PAUD yang ada di wilayah Provinsi.
2.
Karakteristik Lembaga:
a. Memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b. Memiliki
Struktur Kepengurusan Lembaga yang jelas.
c. Memiliki
gedung sendiri dengan luas tanah/gedung keseluruhan minimal 500 m2 yang dapat
digunakan kegiatan in dan out door.
d. Memiliki
minimal 50% pendidik dengan tingkat pendidikan S1 dan telah mendapat pelatihan
PAUD baik dilakukan di tingkat Provinsi maupun dan tingkat nasional.
e. Rata-rata
pendidik memiliki pengalaman kerja di bidang penanganan anak usia dini minimal
dua tahun.
f. Memiliki
ratio pendidik:anak sekitar 1:10 – 15
g. Memiliki
alat permainan yang mendukung kegiatan main sensori-motorik, main peran dan
main pembangunan dengan jumlah memadai (sebanding dengan jumlah peserta didik).
h. Mengembangkan
inovasi pembelajaran yang mampu menjawab permasalahan umum yang muncul dan
kerap dirasakan sebagai kendala oleh lembaga PAUD pada umumnya.
i. Mengembangkan
program untuk orang tua secara reguler dan berkesinambungan
j. Memiliki
jaringan kerja dengan organisasi profesi PAUD (Himpaudi dan Forum PAUD) di
wilayahnya.
3. Besar
Dana Program
Besarnya dana untuk PAUD Unggulan
Provinsi sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga
ratus juta rupiah)
Dana
program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
4.
Pemanfaatan Dana untuk:
a.
Studi
banding ke lembaga PAUD/pengelola program PAUD tingkat Propinsi atau Nasional
maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
b.
Peningkatan
kualitas pendidik melalui pelatihan dan magang di lembaga yang direkomendasikan
oleh Direktorat PAUD, maksimal 30%
c.
Sosialisasi
kepada masyarakat maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
d.
Pengadaan
sarana pembelajaran termasuk alat permainan edukatif di dalam dan di luar
ruangan maksimal 20% dari nilai bantuan yang diterima.
e.
Pengadaan
mebelair dan renovasi ringan maksimal 5% dari nilai bantuan yang diterima.
f.
Bantuan
untuk peningkatan mutu dan atau pembinaan terhadap pendidik atau pengasuh dari
lembaga sekitar (magang, pelatihan, pendampingan, observasi, workshop,seminar,
dll) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
g.
Penyelenggaraan
proses pembelajaran (insentif pendidik dan tenaga kependidikan; ATK dan bahan
habis pakai) maksimal 15% dari nilai bantuan yang diterima.
h.
Pengembangan
bahan belajar lokal maksimal 10% dari nilai bantuan yang diterima.
i.
Pengembangan
proses pembelajaran yang inovatif maksimal 10 %.
j.
Dana
subsidi pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu selama 3 tahun sebesar
minimal 10%.
Prosentase
keseluruhan penggunaan dana tersebut diatas adalah 100%.
BAB IV
PENYAMPAIAN DAN PENILAIAN PROPOSAL
A.
Penyusunan Proposal
Proposal
disusun oleh lembaga/satuan pendidikan anak usia dini yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus diatas.
B.
Sistematika Proposal
Proposal
yang diajukan terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1.
Sampul
Depan: Memuat judul proposal, identitas lembaga serta alamat lengkapnya.
2. Surat Pengajuan dan Rekomendasi : Memuat pengajuan
dari pengelola lembaga dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.
3.
Isi
Proposal
a.
Pendahuluan
Memberikan
deskripsi tentang:
1) latar
belakang /kondisi nyata lingkungan dimana lembaga berada,
2) luas
jangkauan sasaran yang dapat dilayani secara geografis
3) alasan
yang rasional dan obyektif serta kekuatan lembaga untuk menjadi Pusat PAUD
Unggulan tingkat Kab/Kota atau provinsi.
b. Program
Lembaga
1)
Menjelaskan
jumlah anak didik yang sedang dilayani perkelompok usia.
2)
Menerangkan
program pembelajaran/kegiatan harian dengan (melampirkan Rencana Kegiatan
Harian (RKH), Rencana Tahunan, dan jadwal harian)
3)
Menerangkan
kegiatan pelaporan kegiatan atau catatan/laporan hasil pemantauan tumbuh
kembang anak dengan (dilampirkan contoh raport anak).
4)
Mencantumkan
program lainnya yang mendukung program PAUD, (disertai dengan foto kegiatan
program).
c.
Manajemen Lembaga:
1)
Menerangkan
visi misi lembaga (dilampirkan AD/ART lembaga).
2)
Mencantumkan
jumlah ketenagaan yang tergabung dalam lembaga disertai dengan tugas dan
fungsinya (lampirkan Stuktur epengurusannya)
3)
Menerangkan
kepemilikan gedung dan luas lokasi yang digunakan (dilampirkan sertifikat
tanah).
4)
Menerangkan
jumlah dan status pendidik, ratio, pendidikan, pelatihan yang diikuti, masa
kerja.
5)
Menerangkan
APE yang dimiliki; jenis, jumlah, penggunaan; (dilampirkan foto APE).
6)
Menerangkan
keikutsertaan dalam organisasi yang terkait dengan PAUD; sejak kapan, kedudukan
dalam organisasi dilampirkan kartu anggota.
d.
Pembiayaan : Memberikan gambaran secara terinci besar dana yang diajukan,
rencana penggunaan dana, dan rincian penggunaan/peruntukan dana tersebut.
e. Daya
Dukung : Menguraikan daya dukung yang
dimiliki oleh Lembaga sebagai kontribusi pengembangan Pengembangan Pusat
Percontohan PAUD Kab/Kota atau Propinsi.
f. Dampak
: Menguraikan tentang dampak yang dihasilkan dengan dijadikannya Pengembangan Pusat Percontohan
PAUD bagi lembaga, sasaran didik, lingkungan masyarakat, dan lembaga PAUD
sekitarnya.
g. Tindak
Lanjut : Menguraikan langkah rencana kegiatan apabila menjadi Pengembangan
Pusat Percontohan PAUD.
h. Penutup
4.
Lampiran
Proposal
dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai kelengkapan proposal yang antara
lain
1.
Struktur
Organisasi;
2.
AD/ART;
3.
Data Anak
Yang Akan Dibina;
4.
Data
Tenaga Pendidik,
5.
Prasarana,
Sarana Pembelajaran;
6.
Ijin
Operasional;
7.
Nomor
Rekening Lembaga;
8.
Akta Badan
Hukum/Notaris;
9.
NPWP;
10. Rencana Kegiatan Harian, Rencana Tahunan; (
11. Jadwal
Harian;
12. Photo Kegiatan Anak;
13. Photo Program Pendukung,
14. Photo Ape,
15. Data Pendukung Lainnya.
C.
Penyampaian Proposal
1. Proposal dari lembaga pengusul diajukan oleh Dinas
Pendidikan setempat.
2. Dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat berkewajiban
untuk:
a. Mengetahui secara pasti keberadaan dan kondisi
lembaga yang diajukan
b. Memberikan rekomendasi tentang kelayakan lembaga
tersebut untuk diajukan sebagai Pusat Unggulan PAUD.
c. Memilih atau menyeleksi proposal dari lembaga
apabila jumlah lembaga yang mengajukan lebih dari 1 lembaga.
3. Proposal Pusat Unggulan Propinsi disampaikan dalam
amplop tertutup dan ditujukan kepada : Direktur Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal,
Departemen Pendidikan Nasional
Gedung E Lantai VII,
Komplek Perkantoran Depdiknas
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270
4. Untuk Percontohan PAUD tingkat Desa/Kelurahan/
Kecamatan dan Kabupaten/Kota, proposal ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi setempat
D. Tim
Penilai
1. Unsur
Tim Penilai
Tim
penilai adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Direktur PAUD atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
2.
Kriteria Tim Penilai
a. Bersikap jujur dan obyektif
b. Memahami teknik penilaian
c. Memahami program PAUD
d. Berpengalaman sebagai tim penilai
3. Tugas
Penilai
a.
Merekapitulasi
seluruh proposal yang masuk,
b.
Melakukan
seleksi dan penilaian termasuk observasi lapangan,
c.
Membuat
berita acara proses seleksi dan penilaian
d.
Menyusun
dan mengajukan matrik daftar lembaga penerima dana bantuan penyelenggaraan
program PAUD kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai bahan lampiran
e.
Surat
Keputusan Penetapan Lembaga Penerima dana bantuan penyelenggaraan program PAUD.
f.
Meralat
atau memperbaiki rekening lembaga yang salah
E.
Kriteria Penilaian
1. Kejelasan alasan pengajuan sebagai Lembaga Unggulan
PAUD
2. Kejelasan Tujuan dan harapan yang ingin dicapai dari
pengajuan sebagai Lembaga Percontohan
3. Kejelasan data sasaran
4. Kesesuaian dengan komponen karakteristik program dan
karakteristik lembaga.
5. Inovasi program pembelajaran (program apa yang sudah
dikembangkan, dibuktikan dengan kurikulum, rencana pembelajaran, jadwal
kegiatan, dan foto kegiatan).
6. Kejelasan kemanfaatan.
7. Kemampuan daya dukung yang dimiliki lembaga (status kepemilikan,
sarana dan prasarana pembelajaran yang ada, kemampuan untuk berkembang).
8. Kejelasan dana yang diajukan (jumlah dana dan
perinciannya, efesiensi penggunaan dana)
9. Kejelasan tindak lanjut program Lembaga
Format
penilaian terlampir.
F. Langkah
– langkah Penilaian
Proses
penilaian dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melaksanakan rapat pembentukan Tim Penilain yang
dikukuhkan dengan Surat Tugas Direktur Pendidikan Anak Usia Dini atau Pejabat
Pembuat Komitmen
2. Tim Penilai menghimpun proposal yang telah diterima
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3. Penilaian umum untuk membuat daftar panjang (long
list) lembaga pengaju proposal
4. Penilaian secara cermat (short list) sesuai dengan
Kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Direktorat PAUD,
5. Membuat laporan observasi kunjungan lapangan agar
hasil penilaian dapat dibandingkan dengan penilaian short list dandijamin
keobyektifannya,
6. Membuat rekomendasi kepada Direktur Pendidikan Anak
Usia Dini mengenai calon lembaga yang layak menerima bantuan,
7. Membuat laporan akhir sebagai tim penilaian.
Berdasarkan
hasil penilaian, Direktur/Kepala Dinas membuat Surat Keputusan Penerima Dana
Bantuan. Surat dimaksud dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
untuk diteruskan kelembaga penerima.
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. UMUM
1.
Penyampaian Laporan
a.
Setiap
lembaga yang telah menerima dana bantuan (selanjutnya disebut lembaga)
diharuskan menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
b.
Paling
lambat 2 minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga, lembaga diharuskan
melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi setempat baik secara tertulis maupun melalui media
elektronik (telepon, email, fax).
c.
Laporan
perkembangan penggunaan dana disampaikan secara tertulis oleh lembaga secara
berkala, 4 bulan setelah dana diterima dan setiap 4 bulan berikutnya sampai keseluruhan
dana yang diterima selesai dipertanggungjawabkan atau semua dana telah terpakai
semua.
d.
Laporan
akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana
secara keseluruhan.
2.
Penggunaan Dana
a.
Penggunaan
dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam
akad kerjasama dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Anak
Usia Dini.
b. Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus
disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang
berlaku di dalam penggunaan uang negara). Lihat di bagian B.
Pengelolaan Administrasi Keuangan , pada bab ini.
c. Semua
bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua),dengan peruntukan sebagai berikut.
Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua
disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pendidikan
Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d. Pihak
penerima bantuan wajib menyimpan dan mengadministrasikan semua bukti
pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor
(Inspektorat Jenderal Depdiknas, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/BPKP,
Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan
disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
e. Batas
akhir pertanggungjawaban keuangan adalah selama 1 (satu) tahun sejak diterimanya
dana bantuan yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan
transfer dana dari bank.
B.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pembelian Barang
a. Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap pembelian barang harus
disertai bukti pembelian berupa:
·
Kwitansi dari toko, lengkap dengan
tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
·
Faktur/Nota Pembelian.
b.Materai dan kuitansi
·
Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah)
untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
·
Materai Rp 3.000,- (tiga ribu
rupiah) untuk pembelian senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi
tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
c.Pajak (PPN dan PPh)
Setiap pembelian barang dengan nilai
di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipungut PPN sebesar 10%dan PPh Ps.
22 sebesar 1,5%. Contoh, pembelian ATK senilai Rp 1.100.000,-, maka perhitungan
pajaknya:
·
PPN: 100/110 X Rp 1.100.000 X 10% =
Rp 100.000,-
·
PPh: 100/110 X Rp 1.100.000 X 1,5% =
Rp 15.000,-
2.
Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan
melalui catering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi,
misalnya dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, ketentuannya sama dengan
pembelian barang.
3.
Pembayaran Honorarium
a. Setiap pembayaran honorarium
harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh
diwakilkan).
b. Pembayaran honorarium harus
dipungut PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
·
Honorarium yang diberikan kepada
tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
·
Honorarium yang diberikan kepada
tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
c. Besar Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi adalah Rp.
15.840.000,- per tahun
(Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008)
atau Rp. 1.320.000,- per bulan.
4.
Penyetoran Pajak
Lembaga berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan hasil pungutan pajak
kepada Kas Negara
b Melampirkan copy semua bukti setor
pajak tersebut dalam laporan akhir.
5.
Ketentuan lain
a.
Bagi lembaga yang telah memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang bersangkutan.
b.
Bagi lembaga yang belum memiliki
NPWP maka dapat menggunakan NPWP bendahara pengeluaran satuan kerja pemberi
bantuan (Dinas Pendidikan Propinsi).
c.
Untuk memudahkan, NPWP Bendahara
Pengeluaran Satuan Kerja dimasukkan dalam salah satu pasal dalam akad kerjasama
dana bantuan PAUD.
d.
Lembaga tidak diperkenankan memecah
pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.
e. Pergeseran Penggunaan Dana
f. Pergeseran
pembiayaan yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh
persetujuan tertulis dari Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi setempat.
C. LAPORAN
AKHIR
1. Laporan akhir disampaikan kepada
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat
setelah keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
2. Laporan akhir berisi laporan
pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan,
yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
a. Halaman Sampul
Halaman sampul harus memuat judul
laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan Akad) dan alamat lengkap
lembaga.
b. Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab
kegiatan sesuai dengan Akda
c. Isi Laporan Lembar isi laporan
menggunakan sistematika sebagai berikut:
1)
Bagian 1,
Pendahuluan. Berisi uraian tentang: kapan dana
mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan sesuai dengan yang diajukan di
proposal; siapa saja yang akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan;
dan jadwal pelaksanaan kegiatan
2)
Bagian 2,
Pelaksanaan Program. Berisi
uraian realisasi dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang: langkah-langkah
yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan program; kegiatan apa saja yang
sudah terrealisasi dari sejumlah program yang direncanakan; dan permasalahan
yang dihadapi selama pelaksanaan program disertai upaya pemecahan masalah yang
telah dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan faktor pendukung.
Perlu juga diuraikan tentang hasil yang diperoleh dari upaya pemecahan masalah
tersebut
3)
Bagian 3,
Hasil Yang Dicapai. Menguraikan inovasi yang dikembangkan
oleh lembaga dan atau perubahan/dampak terhadap pembelajaran, peserta didik,
pendidik, orangtua, dan masyarakat
4)
Bagian 4,
Penggunaan Dana. Menguraikan seluruh komponen-komponen
penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil di lapangan
5)
Bagian 5,
Tindak Lanjut. Berisi uraian tentang
langkahlangkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pelaksanaan program selama
paroh waktu sampai tercapainya sesuai dengan yang diharapkan; realisasi bagaimana
tindak lanjutnya setelah mendapatkan dana dan mewujudkan langkah-langkah untuk
kedepannya supaya lebih maju dan bisa sebagai unggulan didaerahnya; dan upaya
pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan (apabila terjadi
ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan program)
6)
Bagian 6,
Penutup. Berisi
uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan
d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis,
foto-foto terkait, dan bukti penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang telah
diuraikan di atas, seperti copy semua bukti pembelian, copy semua kuitansi
penerimaan honor, dan copy semua bukti setor pajak.
Lampiran
1
Daftar
Lembaga Pengusul Proposal
DAFTAR LEMBAGA PENGUSUL PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No Nama Lembaga
Pengusul Alamat Jenis Program
1. ……………………………. …………………… …………………….
2. ……………………………. …………………… …………………….
3. ……………………………. …………………… …………………….
4. ……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
……………………………. …………………… …………………….
………………., ………….
Tim Penilai:
1. …………… …………… ( Ketua )
2. …………… …………… ( Anggota)
3. …………… …………… ( Anggota)
25
Lampiran
2
Contoh
Format Penilaian
FORMAT PENILAIAN PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No Aspek Indikator Nilai tertinggi Nilai yang dicapai
1. Sampul
a. KejelasanJudul Proposal
b. Kejelasan identitas lembaga pengusul
c. Kejelasan alamat lembaga pengusul
2 Lembar Pengesahan
d. Ada lembar pengesahan/rekomendasi
Dinas,
e. rekomendasi Himpaudi
f. Tandatangan Lembaga Pengusul
3 Pendahuluan
g. Ada data anak usia dini di lingkungan
yang tidak tertangani
h. Ada data tentang luas jangkauan lembaga
dalam melayani PAUD saat ini
i. Kejelasan alasan mengusulkan menjadi
Pusat Unggulan
j. Kejelasan tujuan menjadi Pusat Unggulan
4 Sasaran k. KejelasanJumlah anak
yang dilayani
l. Kejelasan identitas sasaran
(usia, jenis kelamin, nama dan pekerjaan orang tua)
5 Lokasi
m. Kejelasan tempat kegiatan
n. Kejelasan status tempat yang digunakan
o. Luas area lembaga
6 Program Pembelajaran
p. Jumlah program
yangdiselenggarakan
q. Menyusun program kegiatan tahunan
r. Memiliki program kegiatan harian
s. Kegiatan pembelajaran aktif
dilihat dari jadwal kegiatan harian dalam satu minggu
t. Frekuensi kegiatan dalam satu minggu
setiap program
u. Lamanya layanan kegiatan setiap hari
di setiap program
7 Inovasi Program
v. Keunggulan/keunikan program yang dikembangkan
lembaga
w. Efek dari keunggulan/keunikan program
terhadap anak dan masyarakat sekitar
8. Penilaian Program
x. Melakukan penilaian secara
berkala
y. Kesesuaian proses penilaian
dengan kebutuhan perkembangan anak
z. Memiliki format/buku laporan anak
9 Program Pendukung
å. Memiliki program pendukung untuk orang
tua (parenting, TBM, dll)
7 Legalitas ä. Berbadan Hukum
ö. Memiliki Izin Operasional dari
Dinas Pendidikan
aa.Memiliki NPWP Lembaga
bb.Memiliki Rekening Lembaga
cc.Memiliki Akta Kepemilikan tanah
dan bangunan
dd.Memiliki AD/ART Lembaga
8 Ketenagaan
hh.Jelas Struktur kepengurusan
ii. Latar belakang pendidikan
pendidik
jj. Status pendidik (tenaga yayasan atau
PNS)
kk. Pengalaman pelatihan yang
relevan
ll. Ratio pendidik dengan anak
mm. Masa kerja masing-masing pendidik
9 Dana
kk. Sumber dana yang dimiliki selama
ini
ll. Partisipasi orang tua dalam pembiayaan
mm. KejelasanJumlah dana yg diajukan
nn. Kejelasan rencana penggunaan dana
10 APE
a) Kesesuaian besar dana tiap
b) Kejelasan sarana/prasarana/APE yang sudah
dimiliki
c) Penggunaan APE
3 Rencana Tindak Lanjut
d) Menguraikan rencana/ program kerja
yang akan dilakukan jika terpilih menjadi Pusat PAUD
e) Kesiapan untuk mendukung rencana/program
tersebut di atas
11 Lampiran
f) Sertifikat berbadan Hukum
g) Izin Operasional
h) NPWP
i) Rekening Lembaga
j) AKTA Kepemilikin tanah dan bangunan
k) AD/ART lembaga/Yayasan
l) Struktur Kepengurusan
m) Rencana Tahunan
n) Rencana Kegiatan Harian (RKH)
o) Jadwal Kegiatan Harian
p) Contoh Raport Anak
q) Photo kegiatan anak
r) Photo kegiatan pendukung
s) Photo APE yang dimiliki
t) Rincian Dana yang diajukan
JUMLAH 100
……………………..,………
Penilai
(………………………)
Lampiran 3:
Contoh
Format Tabulasi Hasil Penilaian Tahap 1.
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PROPOSAL PUSAT UNGGULAN
PROGRAM PAUD
No Nama Lembaga
Penilai1
Penilai2
Penilai3
Penilai4
Jml
nilai
Rankking
1.
2.
3.
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
………………..
,…… ,..
Tim
Penilai
1.
……………………. ……………… ( Ketua )
2.
……………………. ……………… (Anggota)
3.
……………………. ……………… (Anggota )
4.
……………………. ……………… (Anggota )
dst.
Lampiran
4:
Contoh Format Penilaian Lapangan
FORMAT PENILAIAN LAPANGAN
Nama
Lembaga: ………
Jenis
Program : ………
NO INDIKATOR NILAI TERTINGI NILAI YGDICAPAI
1 Lokasi
-
Kejelasan tempat kegiatan
-
Kejelasan status tempat yang digunakan
-
Kedekatan lokasi dengan tempat tinggal sasaran
2
Ketenagaan
- Ada
Struktur kepengurusan
-
Kesesuaian Jumlah tenaga Pendidik, latar belakang pendidikan, dan pengalaman pelatihan
yang relevan dengan proposal
3 Sasaran
- Kesesuai
Jumlah sasaran layanan
-
Kejelasan identitas sasaran (usia, jenis kelamin, nama orang tua, pekerjaan
orang tua)
4 Program
-
Kesesuaian program dan kurikulum di proposal dengan kondisi riil di lapangan
- Adanya
Kurikulum dan program pembelajaran yang jelas
-
Kesesuaian pengelolaan kegiatan pembelajaran dngan kebutuhan anak
-
Frekuensi kegiatan dalam seminggu
- Waktu
pelaksanaan kegiatan
- Jadwal
materi kegiatan main dalam satu minggu
5 Dana
-
Kesesuaian rencana penggunaan anggaran dengan kebutuhan lapangan
6
Pendukung
-
Kejelasan sarana/prasarana/APE yang sudah dimiliki
- Dukungan
orang tua dalam pendanaan
- Dukungan
dari masyarakat dan tokoh lingkungan
7
Lain-lain
- prestasi
yang diraih
- dll
JUMLAH 100
…………,
………., ……
Penilai (………………………)
Lampiran 5:
Contoh Format Tabulasi Hasil Akhir Penilaian
HASIL AKHIR PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
No Nama Lembaga Judul Proposal Jenis Program Nilai Akhir Rangking
………..,
………….., ………..
Tim
Penilai
a.
…………………… …………… ( Ketua )
b.
…………………… …………… ( Anggota )
c.
…………………… …………… ( Anggota )
d.
…………………… …………… ( Anggota )
e. dst
Lampiran 6:
Contoh Berita Acara Penilaian Proposal
CONTOH BERITA ACARA
PENILAIAN PROPOSAL
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
DIREKTORAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI /
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI ………..
Nomor: …………………….
Tanggal:
…………………..
Pada hari
ini ………… tanggal ………. bulan …….. tahun ……..
bertempat
di ……….. , jalan ………………….., telah diadakan rapat penilaian proposal dana Pusat
Unggulan program Pendidikan Anak Usia Dini jalur Non-Formal dan Informal untuk
jenis program Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD Sejenis.
Rapat
dimulai pk ……… yang dipimpin oleh ………….. selaku Ketua Tim Penilai yang ditunjuk
berdasarkan SK…………….Nomor ………………. Tanggal ……………….. dengan
beranggotakan
………….. orang.
Acara
Rapat mencakup:
1.
Menelaah hasil penilaian tahap 1
2.
Menelaah hasil penilaian lapangan
3.
Penetapan nama lembaga yang diusulkan untuk dapat menerima dana Pusat Unggulan Berdasarkan
hasil penilaian administrasi pada tahap pertama dan penilaian lapangan, maka
ditetapkan nama-nama lembaga yang diusulkan menerima dana Pusat Unggulan
program PAUD.
Hasil
rapat sebagai berikut:
No Nama Lembaga Judul Proposal Jenis Program Nilai
Akhir Ranking
Setelah
seluruh Tim Penilai menyepakati hasil penilaian proposal, rapat ditutup oleh
Ketua Tim Penilai pada pukul ………….. Selanjutnya Berita acara penilaian proposal
dan berkas- berkas penilaian lainnya akan diserahkan ke Direktur Pendidikan
Anak Usia Dini / Kepala Dinas Pendidikan Provinsi …………….. sebagai
pertanggungjawaban atas tugas yang sudah diberikan.
Demikian
Berita Acara ini dibuat dengan ditandatangi oleh seluruh Tim Penilai untuk
selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
………………..,
……………….
Tim Penilai
1.
………………………….. ………………….( Ketua )
2.
………………………….. …………………..( Anggota )
3.
………………………….. …………………..( Anggota )
4.
………………………….. …………………..( Anggota )
Contoh Laporan Perkembangan Penggunaan Dana
KOP Lembaga (Logo, Nama Lembaga, Alamat Lengkap)
LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN DANA
PUSAT UNGGULAN PROGRAM PAUD
TINGKAT DESA/KEL/KEC//KAB/KOTA/PROV …………………………….
TAHUN …………….
Keadaan
Per Bulan ……………………………………..
No Komponen Penggunaan Dana (Rp) Dana Alokasi Realisasi Sisa Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
Dst
JUMLAH
Penanggungjawab Program, Bendaharawan,
………………………………………. ……………………………….